Selamat Datang di Official Website PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 14
    • Tabungan
    • Deposito
    • Kredit
    • Info Karir
    • Tentang Kami
BPR NBP 14
  • Produk
    • Simpanan Tabungan
    • Simpanan Deposito
    • Kredit
  • Good Corporate Governace
    • Laporan Publikasi
    • Struktur Organisasi
    • Laporan Tata Kelola
  • Berita dan Kegiatan
    • Pengumuman
    • Kegiatan BPR NBP 14
    • Informasi Lelang
  • Galeri Kegiatan
  • Hubungi Kami
    • Jaringan Kantor
    • Pengaduan Konsumen
  • Tentang Kami
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi dan Misi
    • Kepemilikan Saham
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Manajemen
    • Penghargaan

Pengaduan Konsumen

  • Home
  • Pengaduan Konsumen
  • Beranda
  • Suku Bunga
  • Informasi LPS
  • Karir

Tata Cara Penyampaian Pengaduan Konsumen ke OJK

Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi :

  1. Surat Tertulis

Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Menara Radius Prawiro, Lantai 2

Komplek Perkantoran Bank Indonesia

Jl. MH. Thamrin No. 2

Jakarta Pusat 10350

  1. Telepon

Telepon : (Kode Area) 500 655

Jam operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)

  1. Faksimili

Faksimili : (021) 386 6032

  1. Email

Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : konsumen@ojk.go.id

  1. Form Pengaduan Online

Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat website :

http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/ojk/pengaduan

Persyaratan Penyampaian Pengaduan Konsumen ke OJK

Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :

  1. Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
  2. Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
  3. Deskripsi/kronologis pengaduan
  4. Dokumen pendukung

Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

Tujuan Utama Kami

Menjadi BPR Terbaik dan Mitra Usaha Terpercaya

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
Copyright © PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 14
  • Jasa Pembuatan Website