Kredit Pegawai dan Karyawan (KPK)

Merupakan kredit berdasarkan pada permohonan para calon peminjam guna membiayai kebutuhan Pegawai instansi pemerintahan dan karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan swasta.

PERSYARATAN UMUM

kredit

  1. Fotocopy KTP (Suami + Istri)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Slip Gaji Terbaru Asli
  5. Kartu BPJS Ketenagakerjaan Asli

BIAYA-BIAYA

  1. Provisi sebesar 3% ( dari plafond pinjaman)
  2. Tabungan wajib sebesar 1% (dari plafond pinjaman)
  3. Asuransi jiwa kredit (perhitungan premi sesuai usia debitur dan plafond pinjaman)
  4. Biaya Materai (sesuai kebutuhan)