Kredit Pegawai dan Karyawan (KPK)
Merupakan kredit berdasarkan pada permohonan para calon peminjam guna membiayai kebutuhan Pegawai instansi pemerintahan dan karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan swasta.
PERSYARATAN UMUM
- Fotocopy KTP (Suami + Istri)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah
- Slip Gaji Terbaru Asli
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan Asli
BIAYA-BIAYA
- Provisi sebesar 3% ( dari plafond pinjaman)
- Tabungan wajib sebesar 1% (dari plafond pinjaman)
- Asuransi jiwa kredit (perhitungan premi sesuai usia debitur dan plafond pinjaman)
- Biaya Materai (sesuai kebutuhan)